Pengurusan Perizinan Sektor Properti atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit sebagian di Kota Pekanbaru.

Pekanbaru – Cakralink.co.id – Bisnis Perumahan di kota pekanbaru merupakan bisnis yang masih sangat menjanjikan oleh para develepor seperti yang di ungkapkan bapak Akmal ada 3 sektor unggulan yang selama ini terus ditawarkan oleh pemkot kepada para investor. Di antaranya yaitu Kawasan industry, sector property dan jasa konstruksi, hal ini juga dapat dilihat banyaknya pembangunan perumahan baru di berbagai lokasi baik itu perumahan subsidi maupun perumahan commercial, para pihak developer pun sedikit lega karena sudah cukup sekian lama menunggu regulasi peralihan penerbitan perizinan bangunan Gedung (PBG) dari yang sebelumnya (IMB).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru. Hingga kini telah menebitkan 4 (PBG) seperti yang di lansir laman bisnis.com pekanbaru. Sehingga membuat lega para pengembang perumahan (Developer) bahwasanya PBG meupakan salah satu syarat wajib juga untuk bisa melakukan AKAD kredit (KPR) di perbangkan.

Selama menunggu terbitnya PBG para pihak pengembang membangun unit hanya mengantongi izin dari PKKPR yang namun dari PKKPR ini pihak developer terus berusahaan untuk melekapi surat-surat lain yang di syaratkan untuk bisa masuk dalam pengurusan PBG dengan system OSS (Online Single Submission).

Dengan demikian para pihak develepor cukup merasa optimis bahwa dengan system baru ini bisa membuat lebih mudah dalam pengurusan perizinan selanjutnya dan dengan harapan dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi daerah di sector property di kota pekanbaru.

Target Investasi Pekanbaru tahun ini di tetapkan Rp.4.5 triliun sedangkan dari BKPM targetnya Rp.4.9 triliun. Kini para pihak terkait terus mensosialisasikan kepada masyarakat luas dan para investor bahwa dengan telah terbitnya Sebagian PBG yang di laksanakan olehDPMPTSP Pekanbaru diharapkan dapat mengajak semakin banyak investor masuk ke Pekanbaru. Pihaknya berkomitmen pengajuan perizinan yang dilakukan secara terpadu di online singgel submission atau OSS dengan lewat system ini para investor bisa mengajukan perizinan baik itu yang berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mukro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum sistem OSS.

Share :

  • No comments yet.
  • Add a comment

    Recomendasi